Sidang Kali Ini Hadirkan Saksi Ahli Linguistik Universitas Negeri Jakarta Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Sidang Kali Ini Hadirkan Saksi Ahli Linguistik Universitas Negeri Jakarta

Jumat, 03 Maret 2023,

 



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pengacara mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berbicara saat ahli linguistiK UNJ, Krisanjaya, sedang mengecek berkas yang dibawanya di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy. Hakim meminta Hotman tidak terus nyerocos.


Momen itu terjadi saat Krisanjaya tengah menyampaikan keterangan sebagai ahli untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023)


Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, seketika murka saat tamu yang hadir tertawa usai mendengar keterangannya yang disampaikan di persidangan.


Seperti diketahui, Teddy Minahasa menjalani persidangan menjadi saksi mahkota di sidang kasus narkoba yang menyeret nama AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.


Amarah Teddy Minahasa terpancing saat sesi tanya jawab dengan penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023)


Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.


Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, atas terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).


Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.


Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.


Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.


Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.


Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.


Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.


Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.


Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [JNI]

TerPopuler