Polres Labuhanbatu ungkap Sabu Seberat 15 Kg dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Labuhanbatu ungkap Sabu Seberat 15 Kg dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara

Senin, 18 Maret 2024,

 



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menggelar Press Release pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 15 Kg ( lima belas kilogram ) yang dilanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara bertempat di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin No. 07 Rantauprapat Kab. Labuhanbatu. Senin (18/03/2024).


Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., M.M., Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P., Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kajari Labuhanbatu, pejabat utama Polres Labuhanbatu, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Paur Psikobaya AKP R. Fani Miranda, S.T., Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Karno Adi Swasono, S.T., M.Si., dan para ketua Gerakan Anti Narkoba.




Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kg. Barang bukti berupa 15 bungkus plastik besar berwarna biru bertuliskan "Number One" berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 gram netto.


Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa pada Kamis, 22 Februari 2024, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang masuknya narkotika melalui jalur pantai Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan memanfaatkan kesibukan Polri dalam pengamanan Pemilu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.




Setelah dilakukan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, pelaku diduga akan masuk dari perairan melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada hari itu juga, Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH tiba di lokasi diduga perlintasan tersangka.


Lanjut Kapolres, hari itu juga Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 19.30.Wib, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP. Roberto Sianturi, SH berhasil mengidentifikasi satu unit sepeda motor Honda CB 150 Verza dengan nomor polisi BK-2644-JAM yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang membawa satu buah karung dari Jatuhan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara menuju Kota Tanjung Balai.




Selanjutnya, Tim berusaha menghentikan tersangka namun tidak berhasil hingga terjadilah kejar-kejaran selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menabrak Sp. Motor tersangka hingga terjatuh selanjutnya tersangka melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit warga. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga berhubung gelap malam hari, Tim tidak menemukan tersangka selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan isi karung yang dibawa tersangka dan ditemukan 15 bungkus besar narkotika dengan merk Number One bungkus plastik warna biru. Kemudian barang bukti Sp. Motor dan Narkotika 15 bungkus dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.




Hasil pencarian dan penyelidikan terhadap tersangka AG Als Ali diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap pada Sabtu, 09 Maret 2024, pukul 05.30.Wib di Jalinsum Desa Seberda Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka AG alias Ali mengakui bahwa pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul.19.30 Wib membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar dengan mengendarai Sp. Motor BK.2644-JAM dari pinggiran Sungai Desa Jatuhan Golok untuk tujuan diserahkan kepada seorang penduduk Sungai Loba Kabupaten Asahan dengan upah Rp. 15.000.000, ( lima belas juta rupiah).




Dari fakta di atas, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup. (Her)

TerPopuler