NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Sekretaris Jendral Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkogakum) Dr. Mohamad Rizki, SH., MH., merespon perkara atau kasus Hogi Minaya (43) yang membela istrinya dari para jambret di Jalan Solo, Sleman, DI Yogyakarta pada April 2025 tahun lalu.
Menurut Dr. Mohamad Rizki, SH., MH., naiknya kasus Hogi Minaya sampai menjadi tersangka dan bahkan berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, memberikan preseden buruk bahwa aparat penegak hukum menggunakan kacamata kuda karena tidak mempertimbangkan keadilan substantif.
"Mekanisme penanganan kasus(suami membela istrinya dari para jambret di Jalan Solo/Hogi Minaya-red) dilakukan oleh Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman secara nyata tidak ada keadilan substanstif yang diterapkan," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/01/2026).
Kasus Hogi Minaya, lanjut Rizki, harus dijadikan pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum agar tidak hanya melihat dari sisi kepastian hukum namun harus memperhatikan juga keadilan yang substanstif dari suatu perkara.
Akademi Universitas Terbuka itu, menguraikan bahwa dalam kasus ini Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dengan kategori kesalahan yaitu kelalaian dan perbuatan sengaja membahayakan. Keduanya adalah kejahatan lalu lintas dengan akibat fatal, bersifat delik materiil dan berat secara pidana.
Sementara dalam kasus ini, Hogi Minaya melakukan tindakan spontan yaitu mengejar kedua pelaku jambret. Tindakannya tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional/Baru tidak dapat dipidana.
"Pasal 49 ayat (1, 2) KUHP Lama, dan Pasal 42 Poin (a dan b), Pasal 43 KUHP Nasional/Baru mengenai pembelaan terpaksa karena terjadi goncangan jiwa yang hebat karena serangan dan ancaman seketika melawan hukum, tidak dipidana. Jadi sudah jelas KUHP Lama dan KUHP Nasional telah mengatur hal tersebut dengan konkrit dan jelas. Intinya pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana," ujar Rizki.
Rizki menambahkan, bahwa Hogi Minaya dalam kedua KUHP tersebut, harus mampu membuktikan bahwa pembelaan yang dilakukannya merupakan akibat terpaksa dan pembelaan diri (noodweer), dapat digunakan sebagai alasan pembenar dan menghapus unsur kesalahan.
Di sisi lain, Rizki menyayangkan tindakan penyidik yang tidak memperhatikan adanya hubungan kausalitas, dan ada atau tidaknya kesalahan (schuld) secara proporsional.
Rizki pun mendorong mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini karena pasal yang dikenakan terhadap tersangka (Hogi Minaya) adalah Pasal 310 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III dan memenuhi pasal 80 ayat (1) huruf a UU No.20/2025.
Selain itu, Rizki pun mendorong kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan penututan demi Kepastian Hukum, yang berkeadian.
Penghentian dilakukan secara formil melalui mekanisme KUHAP Baru (diskresi penuntut umum yang diuji atau penetapan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan).
Sehingga menghasilkan putusan/penetapan final yang jelas. SEMA No.1/2026 sebagai pedoman penerapan KUHP & KUHAP Baru secara proporsional dan berkeadilan, termasuk kehati-hatian hakim dalam melanjutkan perkara yang secara substantif tidak memenuhi pertanggungjawaban pidana.
Adapun aspek kemanfaatan dari pengehentian tersebut Menghindari proses peradilan yang panjang dan tidak proporsional, sekaligus menjaga kepercayaan publik karena hukum tidak menghukum orang yang bertindak spontan membela diri dari tindak pidana. (Siti/Arief)
