Pemda Papua akan Dapat Jatah 5% Saham Freeport Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pemda Papua akan Dapat Jatah 5% Saham Freeport

Jumat, 24 Maret 2017,
[caption id="attachment_497" align="aligncenter" width="567"] Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi saham hingga 51% secara bertahap selama 10 tahun sejak mulai berproduksi.

Saat ini pemerintah sedang mendorong PT Freeport Indonesia untuk mengubah status pengusahaan pertambangannya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Jika Freeport setuju menerima IUPK dan melepas 51% sahamnya, 5% saham Freeport akan diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Papua.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, dalam coffee morning di Kemenko Kemaritiman, di Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

"Bagaimana dengan Papua? Kita kasih 5% untuk pemda dan masyarakat di sana," kata Luhut.

Luhut menjelaskan, mekanisme pemberian saham untuk Pemda Papua serupa dengan pemberian Hak Partisipasi (Participating Interest/PI) Blok Mahakam ke Pemda Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemda Papua bisa saja tak mengeluarkan uang untuk membeli 5% saham itu. Nantinya Pemda Papua akan mendapatkan 5% dividen setiap tahun. Sebagian uang dari dividen itu digunakan untuk mencicil biaya pembelian saham.

"Mekanismenya kita lagi atur, mereka dengan dividennya akan diberikan. Soal 5% itu kita tidak mau delusi, nanti dari dividen dia bayar 5% itu. Sama seperti di Blok Mahakam," paparnya.

Tetapi Luhut memberi catatan, uang yang didapat Pemda Papua dari dividen tak boleh disalahgunakan. Harus dialokasikan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pengembangan masyarakat lokal di Papua.

Dengan begitu, masyarakat Papua bisa merasakan manfaat dari adanya Tambang Freeport di tanahnya.

"Hasilnya harus digunakan untuk masyarakat sehingga dampak kehadiran Freeport bisa dirasakan," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan tambang pemegang KK untuk mengekspor konsentrat.

Pemegang KK harus mau mengubah status kontraknya menjadi IUPK bila mau ekspor konsentrat. Aturan ini harus diikuti semua pemegang KK, tak terkecuali PT Freeport Indonesia. Tetapi ia memberi catatan, masyarakat Papua harus merasakan manfaat dari perubahan KK ke IUPK.

Yohanis meminta pemerintah daerah (pemda) dan pemilik hak ulayat Mimika sebagai daerah penghasil tambang diberi jatah saham sebanyak 20%. Dari 20% saham itu, 10% untuk Pemda Papua dan 10% lagi untuk pemilik hak ulayat.

"Jadi 20% saham itu kan sudah dipikirkan, 10% hak ulayat, 10% Pemda Papua, seluruh papua, Pemprov Papua," kata Yohanis.

Dengan adanya kepemilikan Pemda Papua dan pemilik hak ulayat, Tambang Grasberg diyakini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, manfaat keberadaan tambang emas dan tembaga pun jadi lebih terasa.

Ke depan, masyarakat Papua harus ikut memiliki perusahaan yang mengelola Tambang Grasberg, supaya dapat ikut menguasai kekayaan alamnya sendiri dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama. (mca/hns)[detik.com][MEG]

TerPopuler