Penerimaan Anggota Polri TA 2017, Maklumat Kapolda : " Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagai panitia akan mendapatkan tindakan hukum yang tegas" Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Penerimaan Anggota Polri TA 2017, Maklumat Kapolda : " Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagai panitia akan mendapatkan tindakan hukum yang tegas"

Jumat, 14 April 2017,
[caption id="attachment_729" align="aligncenter" width="564"] Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan[/caption]


NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H. Rycho Amelza M.Si berikan maklumat kepada seluruh jajaran tentang Penerimaan Calon Anggota Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) Bebas dari Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme (K3N). Bahwa dalam rangka mewujudkan Polri yang professional, modern dan terpercaya yang dimulai dari penerimaan angoota Polri TA. 2017 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) serta clean and clear.

Adapun maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumut untuk jajarannya antara lain, Panitia Daerah (Panda) dan Panitia Pembantu Penerimaan (Panbarim) anggota Polri TA. 2017 dilarang untuk merubah, merekayasa, dan melakukan tindakan penyimpangan lainnya dalam melaksanakan penilaian atau pemeriksaan kepada peserta penerimaan anggota Polri TA. 2017. Kemudian tidak melakukan korupsi, kolusi, konspirasi dan nepotisme (K3N) dengan orang tua/wali peserta untuk menjanjikan ataupun berjanji dengan siapapun dalam membantu kelulusan calon dengan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Selain itu, Kapolda juga memberikan maklumat hal-hal yang dilarang kepada Orang tua/wali dan peserta seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2017. Hal yang dilarang tersebut yakni: melakukan korupsi, kolusi, konspirasi dan nepotisme (K3N) dengan panitia maupun pengawas atau siapapun yang menyatakan bisa membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2017.
Kemudian, menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada Panitia/Pejabat melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain.

Selanjutnya, hal ketiga yakni Pihak Pengawas internal dan eksternal penerimaan anggota Polri  TA. 2017 mempunyai integritas yang tinggi serta bebas intervensi dari semua pihak dalam pengawasan setiap tahapan seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2017 untuk menghindari penyimpangan.

"Maklumat tersebut diteruskan ke seluruh jajaran Polda Sumut. Termasuk hal yang ke-empat yang disebutkan, yakni  Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagai panitia akan mendapatkan tindakan hukum yang tegas, baik hukum pidana, kode etik dan disiplin, sedangkan bagi peserta apabila terbukti melakukan pelanggaran akan didiskualifikasi dalam seleksi penerimaan anggota Polri TA. 2017." Ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting melalui Kasubdit Penerangan masyarakat (Penmas) AKBP MP Nainggolan dalam siaran persnya, Rabu (12/4/2017). (sec02)[MEG]

TerPopuler