Setelah Heru Wahyudi Terkait Korupsi Bansos, Berikutnya Siapa Menyusul? Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Setelah Heru Wahyudi Terkait Korupsi Bansos, Berikutnya Siapa Menyusul?

Senin, 01 Mei 2017,
[caption id="attachment_984" align="aligncenter" width="557"] Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Fat Haryanto Lisda.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Dikhawatirkan menimbulkan berbagai asumsi dari kalangan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Riau, diminta segera tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bansos APBD Kab. Bengkalis tahun 2012 lalu.

Ungkapan ini disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Fat Haryanto Lisda, S.Sos,M.Krim, yang diharapkan, agar proses hukum korupsi Bansos yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Bengkalis itu, lebih jelas dan transparan.

"Dari kalangan masyarakat saat ini semakin jeli dan cerdas, sehingga ketika Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ada kelanjutnya, dan itu masyarakat menganggap penegak hukum tidak menindaklanjuti memproses kasus tersebut," ungkapnya pada wartawan baru-baru ini.

Menurutnya, desakan tersebut cukup beralasan. Sebab, fakta di Persidangan menunjukkan, kalau beberapa oknum nama yang diduga terlibat telah bermunculan dan mengapung di persidangan.

"Sehingga tugas penegak hukum untuk segera mengusut dugaan itu dan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terhadap publik secara gamblang dan transparan, artinya jangan sampai hukum itu tajam kebawah, tapi tumpul keatas, " tambah Haryanto.

Sebelumnya, ditahun 2012 lalu, Bansos Bengkalis bersumber dari APBD mencapai Rp272,2 miliar lebih. Anggaran itu digelontorkan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat yang perekonomiannya rendah.

Namun ternyata, anggaran sebesar itu tidaklah mulus perjalanannya, sebab setelah mencuat menjadi temuan hingga berujung pada pelaporan.

Maka saat itu, pihak Kepolisian Republik (Polri) di jalan Turnojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta, kerjasama dengan Polda Riau melakukan penyidikan, dan akhirnya menetapkan 8 orang tersangka/terdakwa hingga terpidana.

Delapan orang ini diantaranya Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2011-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor (masing-masing anggota DPRD Bengkalis) periode 2009-2014.

Kemudian, mantan Bupati, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setda Bengkalis Azrafiani Raof, yang kini telah mendapat vonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.

Lalu menyusul Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang dijadikan tersangka oleh Polda Riau pada tanggal 02 Mei 2016 dan ditahan pada tanggal 30 Desember 2016 lalu.

Hingga kini, hukum yang menjerat Heru Wahyudi ini, masih dalam proses di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, yang sudah masuk status masih terdakwa.[bp][*red)

TerPopuler