Korupsi Bansos Bengkalis 2012: Polda Riau Ditantang Bongkar Sampai ke Akarnya Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Korupsi Bansos Bengkalis 2012: Polda Riau Ditantang Bongkar Sampai ke Akarnya

Selasa, 02 Mei 2017,
[caption id="attachment_1004" align="aligncenter" width="578"] Ketua KNPI Bengkalis M Fachrorozi.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis 2012. Tidak berlebihan kalau "kartu truf" kini masih dalam genggaman Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Karena fakta baru yang terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Pekanbaru dari beberapa orang terdakwa, bahwa telah menyingkap misteri dalam kasus "uang panas" tersebut.

Dalam fakta persidangan itu, memang diduga telah melibatkan banyak oknum, terutama sejumlah oknum Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Terlepas betul atau salah misteri yang terungkap dalam persidangan tersebut, semuanya merupakan tugas Penyidik Polda Riau untuk mengungkapnya sampai kepermukaan.

Apalagi, Penyidik Polda Riau yang di ibaratkan "pendekar hukum" oleh masyarakat, sangatlah faham betul langkah-langkah yang akan ditempuh demi membongkar dugaan korupsi yang dianggap "spektakuler" dalam hal kerugian Negara.

Hal ini disampaikan mantan Sekretaris KNPI Bengkalis, M Fachrorozi, bahwa dia menyebut, khususnya Penyidik di Polda Riau, kredibilitas dan profesionalisme mereka telah ditunggu-tunggu oleh Masyarakat Bengkalis.

"Sejauh mana keberanian Polda Riau membongkar sampaikan keakar-akarnya dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis 2012 lalu, kita tunggu penyidikan berikutnya, "ungkapnya pada wartawan, Senin (01/05/17).

Dia menyebut, dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos, yang diduga telah melibatkan banyak oknum di lembaga terhormat, tentunya tidak ada pengecualian dalam menetapkan seorang tersangka baru.

"Apalagi fakta persidangan dari para terdakwa telah memunculkan nama-nama baru yang terlanjur mengapung ke publik, yang diduga  telah menikmati untuk berpesta-pora dari hasil uang rakyat itu, "beber pria dengan panggilan Agam ini.

Maka dari itu, lanjutnya, ini tergantung kearifan pihak Polda Riau, untuk terus melakukan pengembangan kasus tersebut, agar bisa terungkap semuanya, siapa yang salah dan siapa yang tidak bersalah.

Dugaan Korupsi Bansos yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 lalu, masuk dalam Pasal 344 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II Kabupaten atau Kota.

Dengan tugas dan kewewenangannya, hanya sebatas membahas dan memberikan persetujuan Ranperda mengenai APBD) Kabupaten/Kota yang dilanjutkan oleh Bupati/Walikota, bukan ikut melaksanakan.

Sedangkan Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, juga ikut terlibat korupsi bansos, karena melanggar keputusan Gubernur Riau No: Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012.

Sebab, anggaran belanja Bansos sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp67. 661. 259.000 atau Rp67,6 miliar lebih untuk Tahun Anggaran (TA) 2012, dengan kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4.

Namun faktanya, dana Bansos 2012 Bengkalis yang telah ditetapkan Gubri saat itu sesuai penyampaian Mantan Bupati Herliyan Saleh, malah membengkak menjadi Rp.272.277.491.850 atau sebesar Rp.272,2 M. (bp)[*red]

TerPopuler