Polres Langsa Amankan Ibu dan Anak Tersangka Pengirim TKI Ilegal Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Langsa Amankan Ibu dan Anak Tersangka Pengirim TKI Ilegal

Minggu, 23 Juli 2017,
[caption id="attachment_3428" align="aligncenter" width="568"] Tersangka Ibu dan |Anak, Pengirim TKI Ilegal.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, LANGSA - Aparat kepolisian jajaran Polres Langsa-Aceh, Sabtu (22/7) sekira pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan dua orang tersangka diduga pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Kedua tersangka itu yakni KM alias KP (51) pekerjaan Ibu Ruma Tangga, warga dusun Satria Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa. Serta AN (28) wiraswata, warga Dsn Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa, keduanya diamankan dari Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat. Kapolres Langsa AKBP Satrya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq.Sik pada atjehupdate.com, Sabtu (22/7) di Mapolres Langsa membenarkan hal itu.

Dikatakannya, kedua tersangka diciduk oleh petugas di Gampong Sungai Pauh Induk Kecamatan Langsa Barat berdasarkan laporan warga korban Zubaidah (55) Warga Gp.Bayeun Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim mengatakan, sebab tersangka diamankan karena keduanya telah melakukan tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia illegal di luar negeri.

Diterangkan, menurut pengakuan korban kepada petugas, sekira bulan Juli 2017 tanggal nya sudah lupa, tersangka diduga telah membawa dan mengirim satu orang warga yakni Zubaidah (korban) ke luar negeri tepatnya ke negara Malaysia via jalur pelabuhan Belawan Medan.

Dimana  tersangka yakni KM mengirimi korban ke negara Malaysia itu tanpa adanya perizinan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia (TKI Ilegal).

Lanjutnya, saat KM membawa dan mengirimkan Zubaidah ke Malaysia tersebut, Ia nya dibantu oleh anak kandungnya yaitu AN yang mana AN juga turut mengantar dan menemani Zubaidah hingga ke pelabuhan Belawan, Medan.

Akan tetapi sesampainya di negara Malaysia Zubaidah tidak mendapat pekerjaan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya oleh tersangka KM. Merasa dikibuli oleh tersangka, Zubaidah kembali ke Indonesia, karena kecewa pekerjaan di Malaysia tidak sesuai dengan janji tersangka.

Akibat dari kejadian tersebut, kemudian Zubaidah pun melapor perkaranya ke Pihak Polres Langsa, terang Kasat reskrim.

"Saat ini kedua tersangka telah kita amankan ke Mapolres, dan jalani proses pemeriksaan selanjutnya," kata Taufiq. Bersama tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah buku pasport atas nama Zubaidah, dan satu lembar surat bukti pembayaran gaji.

Menurutnya tersangka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat 1 huruf a Jo pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri), imbuh Kasat reskrim. [Media Network-AtjehUpdate][*Red]

TerPopuler