4 Tahun, Regina Tuntut Gaji di Kampus Negeri Maluku, Hasilnya "Nol Besar" Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

4 Tahun, Regina Tuntut Gaji di Kampus Negeri Maluku, Hasilnya "Nol Besar"

Selasa, 29 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Menindaklanjuti pemecatan pada seorang CPNS dengan posisi sebagai Staf Tata Usaha di Perguruan Negeri di Ambon ?Regina Shimatauw (57). ?Lantaran pada awalnya pihak Kampus mengeluarkan surat cuti yang ditandatangani PUREK 2, tapi faktanya CPNS tersebut diberhentikan secara sepihak.
??
Kebetulan saat itu, sejumlah media menjumpai Regina Shimatauw, didampingi Ketua Umum Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI ( PKRI ), Prof.DR.E.Irwannur Latubual, MM, M.H., Phd, di kawasan salahs?atu hotel di Bekasi, Minggu (27/08/17) kemarin.
?
?Menurut pengakuan Regina, bahwa pada awalnya, ketika itu dirinya menerima Surat Cuti yang ditanda tangani oleh Purek 2 bernama J.Lewakabessy,SH, mulai tanggal 28 september 1983 sampai dengan 13 oktober 1983, beliau.

"Tapi setelah masa cuti saya habis, saya langsung menghadap Kasubag Kepegawaian. Tujuanya untuk melapor, bahwa saya telah menyelesaikan masa cuti yang diberikan Kampus yang bersangkutan, "terangnya.?

Tapi, saat itu langsung terkejut setelah selesai memberikan laporan dari ruangan  Kasubag Kepegawaian. Karena kawan - kawan kerja di Kampus tersebut menyampaikan, kalau dirinya sudah diberhentikan. ??

"Artinya, sesuai informasi yang saya terima, selama 4 tahun bekerja, saya tidak menerima gaji mulai tahun 1983 sampai dengan 1987.  Makanya sayapun berusaha untuk mencari  berkas tersebut dan tanpa sengaja mendapatkan hasil fotocopy-annya, "ujarnya lagi.
?
?Saat itu, lanjut perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, menghadap kembali ke Kasubag  dengan membawa secarik kertas fotokopy yang isinya soal pemberhentian kerjanya. Namun Kasubag menyuruh untuk mengetik sendiri dan hasilnya disuruh untuk diantar ke Dekan.

"Atas suruhan Kasubag ini saya menolaknya. Karena jika saya membuat surat itu, saya khawatir akan dijerat melakukan pemalsuan surat yang jelas menyalahi aturan hukum Administrasi Negara, "cerita Regina.
?
Dalam memperjuangkan haknya ini, IRT yang statusnya sudah menjanda, karena suaminya meninggal dunia pada saat ?di Jakarta menemui Menteri Pendidikan M.Nuh pada saat itu. Dia juga sempat  mengadukan perdata ke Pengadilan di Ambon.

Tapi hasilnya nihil, sebab pihak Pengadilan menyuruh persoalan yang melilit dirinya itu, untuk diurus  ke PTUN Jakarta. Dan bertemu dengan? Ketua Umum Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI ( PKRI ), Prof.DR.E.Irwannur Latubual,MM,MH.Phd?.

Sehingga Prof.DR.E.Irwannur? bersama jajarannya mengirim  surat pada beberapa instansi, seperti Kementrian Aparatur Negara, Obusman ,Deputi BKN dan lainnya. ?
?
Sedangkan pada tahun 2006, BKN sudah meminta pada pihak Kampus untuk menyelesaikan hak - hak  karyawannya (Regina-red), berupa gaji yang semestinya didapatkan, tapi sejauh ini tidak diindahkan oleh pihak kampus.?

Terkiat hal itu, Irwannur menduga adanya pelanggaran administratif negara pada tahun 2013. Sehingga LPKRI turun tangan secara langsung untuk mengurus kasus tersebut, dengan menghubungi pihak universitas negeri Maluku tersebut.

"Tujuannya jelas, pihak Kampus harus segera menyelesaikan persoalan hak-hak karyawannya yang selama ini tidak dipenuhi, akan tetapi pihak Kampus kembali tidak mengindahkan permintaan kita, "beber Irwannur.?

Makanya, jelas pria ini, pihak LPKRI akan melakukan berkordinasi untuk membentuk tim khusus, tujuannya melakukan proses hak atas Regina sebagai korban dari pihak Kampus.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan Konfrensi Pers untuk membahas persoalan ini, dengan mempertemukan pada semua pihak ?yang berhubungan dengan hak-hak ibu Regina yang selama ini tidak dipenuhi oleh pihak Kampus, "tutupnya.**Tim/Red.

TerPopuler