Dituding Buang Limbah, Ini Penjelasan Manajemen PT IMT Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dituding Buang Limbah, Ini Penjelasan Manajemen PT IMT

Jumat, 01 September 2017,

NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU - Terkait dugaan pembuangan limbah oleh perusahaan, PT Ivo Mas Tunggal (IMT) yang dimuat beberapa media baru- baru ini, membuat manajemen PT IMT menyampaikan klarifikasi atas berita yang tidak benar tersebut (28/08/2017).

Production Controller PT IMT Anas Barus, menjelaskan, PT IMT telah mengambil tindakan terhadap dugaan adanya pengaliran sisa air melalui pipa overflow.

"Pipa overflow tersebut sebelumnya digunakan untuk mengalirkan kelebihan air dari hujan untuk menghindari erosi pada pinggir sungai, namun sejak Januari 2017 perusahaan telah membuat dinding permanen untuk mencegah erosi sehingga pipa overflow tidak diperlukan lagi. Pipa telah ditutup secara permanen sejak bulan Januari 2017 lalu."jelas Anas.

Menurutnya Annas pihaknya telah menindak lanjuti laporan yang diterima oleh perusahaan mengenai adanya pengaliran air dari pipa, perusahaan dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim menemukan penutup pipa telah dalam keadaan terbongkar.
PT IMT telah menutup kembali pipa saluran tersebut secara permanen, dan melaporkan hal ini kepada polisi setempat untuk dilakukan penyelidikan mengenai penyebab kerusakan yang terjadi," bebernya.

Lanjutnya, sesuai prosedur standar operasi perusahaan, terang Anas,  sisa air dari janjangan kosong akan dipompa menuju ke kolam pengolahan limbah untuk digunakan sebagai pupuk organik.
Secara rutin setidaknya setiap enam bulan sekali perusahaan telah melakukan pengujian kualitas air sungai di laboratorium yang terakreditasi.

"Selain itu perusahaan juga melakukan internal audit secara berkala sebagai komitmen perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan."Tegasnya.

Selain itu menanggapi tuduhan penggunaan lahan Caltex (PT CPI) secara sewenang-wenang oleh perusahaan, Anas mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar. PT IMT dan PT CPI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 8 Januari 1996 yang telah diperbaharui melalui Addendum I di tahun 2007 dan Addendum II di tahun 2009.

"Hal tersebut dibuat dan disepakati sesuai prosedur yang berlaku dan dengan persetujuan dan rekomendasi dari Negara yakni melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Pertambangan dan Energi (saat ini Kementerian ESDM). PT IMT beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi aspek keberlanjutan," jelas Bagian Perizinan PT IMT Wisnu Oriza. [Denni]

TerPopuler