DPM-D Akan Pelajari Gugatan Salah Satu Calon Kades Senggoro Pada Panitia Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

DPM-D Akan Pelajari Gugatan Salah Satu Calon Kades Senggoro Pada Panitia

Jumat, 04 Agustus 2017,
[caption id="attachment_4028" align="aligncenter" width="568"] Kabid Pemerintahan Desa Wahyudin[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-D) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pemerintahan Desa mengakui, telah menerima salinan gugatan salah satu calon peserta Pilkades Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis pada Panitia Pilkades.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPM-D Bengkalis, Wahyudin diruang kerjanya, bahwa setelah menerima salinan gugatan dari salah satu calon pada Panitia Pilkades Desa Senggoro. Pihaknya akan menelaah dan mempelajari bersama pihak Kecamatan.
"Ya dari gugatan tersebut, akan tetap kita pelajari, apakah memang benar sesuai gugatannya apa tidak, makanya kita juga akan mengecek dilapangan nantinya, "terangnya, Kamis (03/08/17).
Menyinggung soal gugatan yang diajukan oleh salah satu calon Pilkades Desa Senggoro, bernama Mustafa Kamal, yang isinya menggugat pada Panitia Pilkades yang tidak melalui tahapan sesuai aturan, mengakibat ribuan suara yang hilang.
Menanggapi hal itu, Wahyudin mengaku tidak begitu yakin bila hal itu terjadi, sebab jika memang terjadi, sampai saat ini tidak ada satupun masyarakat di Desa Senggoro yang protes pada Panitia Pelaksana Pilkades.
"Artinya kondisi masyarakat di Desa tersebut tetap aman-aman saja dan tidak ada pergolakan apapun dari masyarakat Desa Senggoro sehubungan dengan pihak Panitia, bahkan saat itu, calon Kadespun tidak ada satupun yang melakukan protes, "tambah Wahyudin.
Sementara itu, Calon Kades Senggoro Mustafa Kamal ketika ditemui menyampaikan, tidak setuju dengan argumen yang disampaikan Kabid Wahyudin, karena Panitia pilkades, telah dibekali dengan aturan Perbup, No 16 tahun 2016 tentang pelaksana pemilihan serentak gelombang 1 tahun 2017-2023.
"Namun kenapa hal itu bisa terjadi, sedangkan Panitia telah dibekali aturan tersebut. Makanya saya telah menduga Panitia tidak independen dan melanggar aturan, sehingga kita menggugat pada panitia, "tegas pria dengan panggilan Ujang ini.
Selain itu, Mustafa juga sampaikan, bahwa jadwal dan tahapan Pilkades tersebut ada tegang waktunya (jeda-red), dan ketika tenggang waktu tahapan tidak dilaksanakan oleh Panitia, maka calon jelas tidak memiliki ruang untuk melakukan protes. [bp][*Red]

TerPopuler