Pambang, Tambak Udang Babat Hutan Mangrove, Penegak Hukum Harus Tegas Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pambang, Tambak Udang Babat Hutan Mangrove, Penegak Hukum Harus Tegas

Jumat, 25 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Disaat Pemerintah Pusat dan Daerah, tengah bertukus-lumus menangani abrasi di Pulau Bengkalis agar pulau terhindar dari pengikisan, disaat itu pula terjadi penebangan terhadap hutan lindung bernama Mangrove guna membuat Tambak Udang untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya, pengusaha Tambak Udang hanya mengantongi izin budidaya dari Dinas Perikanan, tanpa mengantongi izin pelepasan lahan Mangrove. Untuk itu, dinas terkait dan kepolisian didesak untuk menutup seluruh Tambak Udang yang ada di Bengkalis.

"Penebangan terhadap Mangrove di Bengkalis merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Ini harus dihentikan. Kalau tidak, Pulau Bengkalis lama kelamaan akan tenggelam, lantaran Mangrove terus ditebang untuk memperluas usaha Tambak Udang," kata Tun Ariyul Fikri, Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis, jum'at (25/08/17).



Pria berkacamata yang aktif di berbagai kegiatan lingkungan ini menjelaskan, perambahan terhadap hutan Mangrove yang diduga dilakukan secara ilegal, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tentang kehutanan, undang-undang dasar 1945 pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3), undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Seperti yang dipertontonkan di Tambak Udang yang terletak sebelah kiri sebelum Sungai Kembung, yakni Jalan Kembung, Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan tersebut diduga merupakan tindak pidana yang harus dihentikan dan diusut.

"Kita minta dengan tegas, dalam hal ini DLH dan kepolisian untuk hentikan kegiatan Tambak Udang. Patut kita pertanyakan, kenapa hutan Mangrove ditebang, kok pihak terkait diam saja. Kita tunggu ketegasan dari pihak terkait, "tegas Fikri

Dari penelusuran yang dilakukan dilapangan, terlihat beberapa kawasan hutan Mangrove kini memprihatinkan. Mangrove yang telah tumbuh subur ditepi Sungai Kembung dan tak jauh dari pantai itu kini ditebang. Kemudian kawasan yang telah ditebang dijadikan ladang mengumpul pundi-pundi uang oleh oknum pengusaha nakal untuk mendirikan Tambak Udang.

Pengusaha dilokasi Tambak Udang mengaku, hanya bermodalkan izin budidaya perikanan dari dinas. Sementara Amdal dan izin pelepasan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah itu tidak pernah diperhatikan dan dimiliki oleh pengusaha.



Padahal, dilihat dari jalan mengarah ke Sungai Kembung dari Desa Pambang, telah terpampang berjajar beberapa tulisan diatas papan dengan pemberitahuan, "Dilarang Menebang Pohan di Areal ini" .Area yang dimaksud termasuk dilokasi tambak udang tersebut.

"Usaha ini sudah berdiri sejak 17 tahun lalu, dan kami memiliki izin budidaya dari Dinas Perikanan Bengkalis, meskipun tidak memiliki izin pelepasan kawasan, "kata Sukemi, pengusaha Tambak Udang keturunan Tionghoa ini di Sungai Kembung, Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.? [bp][**Red]

TerPopuler