Pelecehan Seksual Bawah Umur di Batam "Terbongkar", Diduga Bocah Diperdagangkan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pelecehan Seksual Bawah Umur di Batam "Terbongkar", Diduga Bocah Diperdagangkan

Jumat, 01 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BATAM - Kasus pelecehan sesual yang menimpa seorang anak dibawah umur asal Bogor, sebut saja Bunga (12) (korban), terjadi pada hari Minggu (27/08/17), sekitar pukul 15.00 WIB, di Vihara Purnama Mahayana, Kavling Nongsa Jalan Blok A No.28 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Korban ini diduga mendapat perlakukan pelecehan seksual bawah umur dan juga korban perdagangan manusia, dilakukan oleh seorang oknum Suhu (status di atas Biksu) atas nama YCH alias HD, di Vihara Purnama Mahayana tersebut.

Menurut Ketua Umum Paguyuban Pasundan Kepri Dede Suparman, awalnya sesuai keterangan korban, bahwa pada hari Rabu (09/08/17) lalu, korban diinapkan dalam kamar hotel sekitar Station KA Mangga Besar (tidak tahu nama hotelnya) di Jakarta, bersama 2 anak perempuan seumurannya (asal Jawa dan Banten), oleh YCH selama 1 pekan.

Ketiga korban tersebut, diantar ke Hotel oleh dua orang perempuan inisial AD dan  IN (diduga sebagai calo) dan PB (nama belum valid dan diduga oknum TNI).

"Selama di dalam kamar hotel tersebut, secara silih berganti, ketiga korban disetubuhi sebanyak 2 kali oleh YCH dengan ditutup wajah korban dengan bantal sambil dilakukan pengancaman, yang disaksikan oleh korban lainnya, pelaku juga mendatangi kamar hotel disebelahnya, "terang Dede, Kamis (31/08/17),

Ditambahkan, saat ini ketiga korban itu, sekarang berada di Batam sudah 2 Minggu, dan masih ada 1 orang teman bunga, juga asal Bogor yang ingin pulang. Namun saat ini masih didalam Vihara Purnama Mahayana, dengan mengalami perlakuan yang sama.

Terkait hal itu, menurut Ketua Umum Paguyuban Pasundan Kepri Dede Suparman, korban (bunga) pada pukul 22.00 WIB diperiksa oleh Dokter Muhammad Reza Putra, dijalan Baloi Center Blok D No.9 Kec. Lubuk Baja Kota Batam Prov. Kepri.

"Hasil pemeriksaan dokter itu, terdapat luka-luka robek di bagian kemaluan korban, sehingga keluarga korban disarankan, agar bunga ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum, "ujarnya lagi, seperti yang dirilis PostNews.

Dia jelaskan, kini kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polresta Barelang, yang dikoordinasikan bersama Paguyuban yang dipimpinnya, dalam rangka mengamankan 1 orang warga Sunda lagi yang masih berada di Vihara Purnama Mahayana.

Sehingga pada pukul 03.00 WIB kemarin, sekitar 50 orang warga Paguyuban Pasundan Kepri, dengan didampingi Ketua RT dan RW setempat Kelurahan Sanbau, Kecamatan Nongsa, mendatangi Vihara Purnama Mahayana.

Mereka datang ke Vihara Purnama Mahayana, untuk menjemput anak-anak berjumlah 4 orang lagi, pertama inisial DW (perempuan) asal Desa Kidul Baduy, Banten (Jabar), TW (perempuan), JT (laki-laki) dan DW (laki-laki), yang ketiganya asal Banjarnegara (Jateng).

Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIB pada hari itu juga, empat korban, 5ua perempuan dan dua laki-laki, dikeluarkan dalam Vihara tersebut, dan diinapkan sementara di rumah milik Ketua Paguyuban Pasundan Kepri, Dede Suparman.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu koban asal Banjarnegara, JT mengatakan, bahwa YCH memang sering main perempuan, yang saat ini YCH sedang bersama 2 korban berinisial LS dan SFT dalam satu kamar hotel di Jakarta.

"Jadi sebelum kami sampai di Batam kemarin, saya bersama DW (korban laki-laki), bersama sejumlah anak perempuan lainnya dalam 2 Minggu, menginap dengan berpindah-pindah pada salah satu hotel pada hotel lainnya di Jakarta. Seperti Seven Days Hotel, Grand Cokro Hotel, Batik Inn Hotel, Astika Hotel, Permai Hotel, Budha, "terang JT.

Dari hasil penelusuran, bahwa seorang pekerja di Vihara Purnama Mahayana, berinisial DBP, yang merupakan mantan Napi Kasus Penipuan, sebagai Dept Collector, dengan menggelapkan Sepeda Motor tahun 2015 (6 bulan menjalani hukuman).

Sedangkan Suhu YCH alias HD, merupakan mantan Napi Kasus Pelecehan Seksual, yang ditangani Polres Tumenggung. Karena memegang susu perempuan di bawah umur tahun 2015 (vonis bebas).**Red.

Sumber: PostNews.

TerPopuler