Tak Kunjung Ditindak, Perambah Hutan Ilegal Bertepuk Tangan Seolah Mengatakan “Kasian Deh Lo” Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tak Kunjung Ditindak, Perambah Hutan Ilegal Bertepuk Tangan Seolah Mengatakan “Kasian Deh Lo”

Jumat, 11 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRAPAT - Hutan Lindung kawasan kabupaten Labuhanbatu bisa punah, dan ini adalah kelalaian dari Dinas Kehutan, hal perambahan hutan sangat rapi terorganisir dan tak tertutup kemungkinan di duga bisa jadi didalangi oleh pentolan pejabat penting yang ada diwilayah kabupaten itu sendiri, karena tak kunjung ditindak, membuat perambah hutan ilegal (Ilegal Loging ) ini bertepuk tangan merayakan kemenangan, jum'at (11/08/17).

Seperti yang kita lihat dalam potret kehidupan yang ada saat ini, diduga toke besar atau biasa disebut ‘Jurangan Kayu’. ini sial F dan M, mereka berdua bertempat tinggal di Desa Telaga Suka, kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu. Jurangan kayu ini mempuyai anggota untuk bekerja dikawasan hutan Lindung yang berbatas dengan PT.HPP. Sebahagian ada yang diberi modal untuk bekerja dan sebahagian tanpa dimodali, mau bekerja merambah hutan Lindun.,Bagi yang tidak diberi modal usaha harga jual lebih tinggi, ketimbang yang di beri modal usaha, bisa selisih atau beda harga jual bisa jadi sebagai persentasi modal usaha.



Seperti kita lihat dipotret punahnya kayu hutan lindung, kayu belahan Sengso dari dalam hutan dilangsir kepinggir sungai, kemudian dirakit dan diarahkan menuju rumah juragan kayu yang diduga yang berinisial F dan M  yang  tempat tinggalnya di desa Telaga Suka. Seluas apapun hamparan hutan lindung pasti habis punah, sebab disinyalir segelintir oknum pejabat ikut  bermain.

Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, mereka terorganisir sangat rapi dan lintas negarapun dapat mereka lakukan dengan modus operandi yang canggih, hal ini dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sehingga dalam rangka pecegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif perlu digalakkan, untuk pemberian efek jera terhadap semua pelaku.

Menurut analisis Pengamat Pecinta Alam dan Lingkungan Antar Provinsi (PPALAP) H.Manurung mengatakan "Dalam insiden Hutan Lindung yang ada di kabupaten Labuhanbatu, kiranya Dinas Kehutanan dan intansi lainnya segera mengusut terkait informasi ini. UU no: 41 tahun 1999 tentang kehutanan, maupun UU no: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembrantasan perusakan hutan (P3H). Semua Pasal dan ayat yang ada di Undang-undang tersebut tertulis jelas dan setahu saya belum ada yang kabur atau kusam”. Jelas H. Manurung.

Ditambahkan H. Manurung “Rapatkan barisan untuk menyusun kekuatan membrantas perambahan hutan yang ada di daerah kita, tidak ada yang tak mungkin bisa diatasi jika ada kemauan, kalau bukan kita yang memperbaiki daerah lantas siapa lagi, ada istilah batak bilang ‘Marsipature hutanabe’ Membagusi kampung halaman masing-masing, Sekarang tergantung bapak pejabat pentolan kabupaten Labuhanbatu, mau atau tidak  menerusmau  menegakkan sup|remasi hukum UU No: 41 tahun 1999. &, UU No: 18 tahun 2013”, ujarnya [Rahmat]

TerPopuler