Ujar Mendikbud, Guru Jangan Lagi Berikan PR Pada Siswa Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Ujar Mendikbud, Guru Jangan Lagi Berikan PR Pada Siswa

Sabtu, 09 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta guru tidak lagi memberikan PR berupa matematika atau mata pelajaran lain, karena tugas seperti itu cukup diselesaikan di sekolah, bukan di rumah. Sebaliknya, guru harus bisa memberikan PR yang berkaitan dengan nilai-nilai karakter prioritas dalam penerapan penguatan pendidikan karakter (PPK).

"Dalam PPK, PR itu jangan Matematika. Kalau itu selesaikan saja di sekolah. PRnya apa? Misalnya untuk nilai karakter gotong royong, siswa dikasih PR berkunjung ke teman-temannya yang sakit, atau berkunjung ke panti asuhan, atau ikut kerja bakti di lingkungan rumah atau sekolah. Itulah PR dalam PPK. Ada nilai gotong royong dan rasa solidaritas. Sekolah atau guru harus inisiatif memberikan PR seperti itu dalam PPK," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dalam PPK, nilai karakter prioritas yang dimaksud Mendikbud tersebut ada lima, yaitu religius, nasionalis, integritas, gotong royong, dan mandiri. Mendikbud juga mengimbau guru agar bisa menanamkan sikap toleransi antarumat beragama kepada siswa. Siswa juga harus mampu menghormati perbedaan, mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam atau majemuk.

Mendikbud juga meminta supaya lagu Indonesia Raya tiga stanza dinyanyikan dalam setiap upacara bendera di sekolah. Menurutnya, lagu Indonesia Raya tiga stanza dapat memperkuat rasa nasionalisme anak Indonesia.

"Dalam membangun karakter anak, salah satunya bisa dengan membiasakan upacara bendera dengan lagu Indonesia Raya tiga stanza, itu menanamkan rasa nasionalisme," tuturnya.

Ia menuturkan, penerapan PPK di sekolah harus menggunakan metode "School Based Management", atau Manajemen Berbasis Sekolah. Menurutnya, Manajemen Berbasis Sekolah akan memperkuat ekosistem pendidikan karena sekolah akan menjadi sentral atau pusat, sedangkan lingkungan sekitar dijadikan sumber-sumber belajar (learning resources).

"Semua aktivitas belajar siswa, baik yang berada di sekolah, masyarakat, maupun di keluarga harus dimanajemeni oleh sekolah. Jadi sekolah tidak boleh lagi tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan siswa," tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu tugas sekolah adalah mengarahkan anak-anak dalam penerapan PPK di luar sekolah sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar. Mendikbud juga meminta kepala sekolah supaya bisa mengedukasi lingkungan sekolahnya, dan melihat potensi apa saja yang ada di lingkungan sekolah yang bisa menjadi sumber belajar siswa.

Perpres PPK
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Rabu (07/09/17). Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

Jokowi menandatangi Perpres didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, yang ditolak oleh PBNU. Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Perpres ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres. [Media Netword-INDIKASINews][*Red]

TerPopuler