Kapolri Wanti-wanti Batasan People Power Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kapolri Wanti-wanti Batasan People Power

Rabu, 08 Mei 2019,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewanti-wanti soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak pasca-Pemilu 2019. Tito mengingatkan kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 tidak absolut, ada batasan yang harus dipatuhi.

"Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)," kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Tito membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.

"Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional," sebutnya.

Dalam Pasal 15 UU 9/1998, tertulis bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan. Jika massa enggan bubar, lanjutnya, mereka dapat dikenai pidana dan dijerat dengan KUHP.

Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas," jelas Tito.

"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," tegas dia.

Tito menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan lunak hingga keras jika massa tidak mengindahkan aturan. Ia memastikan akan dibantu TNI.

"Dalam hal terjadi ini, maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain, seperti TNI, akan melakukan penegakan. Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana," ucap Tito.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebelumnya mengaku mendapatkan laporan terkait adanya kecurangan di KPU terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Dia menegaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membongkar kecurangan KPU.

"Jadi saya selama ini mendapat laporan tidak utuh tetapi semakin lama semakin berbahaya. Jadi Insyaallah pada saatnya akan ada element of surprise, kejutan. Tunggu tanggal mainnya. Para Ahli IT ini sudah memiliki bukti-bukti yang tidak terbantahkan. Bahwa pasti begitu dibuka rakyat akan terkejut terhadap betapa bobrok, betapa curang betapa palsu, betapa jahat, betapa zolim KPU dan yang di atas-atas KPU itu," ujar Amien dalam diskusi di Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jl HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

Amien menuding dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini telah terjadi banyak penyimpangan. Amien menyebut KPU sendiri tak bisa mengendalikan sistemnya. Amien mengatakan data-data di KPU dimasukkan oleh 'siluman'.

Amien kemudian lagi-lagi menyinggung soal people power. Amien mengatakan people power itu bisa dilakukan bila memang kecurangan yang ditemukan pihaknya tidak ditindaklanjuti. Meski demikian dia menyebut people power ini harus berjalan damai dan tak perlu ada pertumpahan darah.

"Ketika ndablek, mereka buta, mereka tuli, mereka tak peka, mereka segala macam tapi insyaallah teman-teman sekalian people power itu muncul tidak memerlukan setitik darah, tidak usah. Apalagi lecet. tidak mungkin," sebut Amien. [idh/idh]









Sumber: Detik.com

TerPopuler