Kominfo Komentari Ancaman Wiranto Tutup Akun Medsos Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kominfo Komentari Ancaman Wiranto Tutup Akun Medsos

Kamis, 09 Mei 2019,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan penindakan pemblokiran akun di media sosial dilandasi oleh UU Nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

Peraturan tentang perbuatan yang dilarang di media sosial berada dalam Bab VII beleid tersebut, mulai dari pasal 27 sampai pasal 37.

Pernyataan tersebut diungkap Menteri Kominfo Rudiantara untuk merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang akan menutup akun media sosial yang konten inkonstitusional dan pelanggaran hukum.


"Penindakan hukum (pemblokiran situs, take down akun medsos atau penutupan platform) mengacu kepada UU ITE. Sebagaimana diketahui, selama ini penindakan hukumnya sudah berjalan lama," kata Rudiantara kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/5)

Akun-akun media sosial yang diancam pemblokiran memuat konten ujaran kebencian, fitnah atau hoaks, hingga radikalisme. Rudiantara mengatakan pihaknya memiliki tim yang melakukan kajian hukum terkait konten yang melanggar UU ITE.

"Dengan adanya tim yang melakukan kajian dari sisi hukum, menunjukan kehati-hatian pemerintah dalam mengevaluasi konten didunia maya sebelum diambil tindakan kepada yang melanggar," ujar Rudiantara.


Pernyataan Wiranto ini sempat terjadi kesalahpahaman terkait dengan penutupan media yang melakukan pelanggaran hukum. Media ini salah kaprah menjadi media pemberitaan. Padahal yang dimaksud Wiranto adalah akun media sosial.

"Jika yang dimaksud dengan media (cetak, elektronik, online) yang menghasilkan karya jurnalistik, acuannya adalah UU Pers," kata Rudiantara.

Rudiantara menjelaskan penegakkan hukum terkait kegiatan jurnalistik dilalui melalui UU Pers yang tidak memiliki regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.


"Ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak melakukan intervensi kepada dunia pers.
Apabila terjadi masalah hukum, prosesnya mengacu kepada MoU Dewan Pers & Polri," kata Rudiantara.

Sebelumnya, jaringan relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) mencatat, ada sekitar 409 akun media sosial yang dipolisikan akibat pemberlakuan UU ITE dari 2017 hingga 2018.

Dari data yang dihimpun SAFE Net, 72 persen aduan ke kepolisian berkaitan dengan pasal defamasi atau pencemaran nama baik, 16 persen ujaran kebencian, dan sisanya berupa pasal pengancaman, pornografi, serta sejumlah pelanggaran pasal lain dalam UU ITE. (jnp/eks)








TerPopuler