Panglima TNI Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Hendropriyono: "Sah-sah Saja" Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Panglima TNI Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Hendropriyono: "Sah-sah Saja"

Sabtu, 22 Juni 2019,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono meyakini permintaan itu merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI dan sah-sah saja.

"Menurut saya itu tidak mungkin hanya panglima TNI saja. menurut saya itu sudah konsensus. Seperti biasa, kalau tentara kan sebelum putuskan sesuatu pasti ada sidang dulu rapat, tukar menukar meskipun di tentara tidak ada demokrasi. Tentara itu adalah bottom up. dalam suatu keputusan kebijaksanaan harus didasarkan pada pendapat dari dasar naik ke atas. Tapi nggak ada demokrasi. Karena tentara tidak kenal demokrasi," ujar Hendropriyono di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Hendropriyono pun menilai bahwa permintaan penangguhan penahanan Soenarko itu bukan wujud intervensi panglima terhadap hukum. Dia meyakini sebelum menjaminkan diri untuk Soenarko, Panglima TNI telah memiliki sejumlah pertimbangan matang.

"Nggak. itu kan tidak ada hubungan panglima sama purnawirawan tidak ada hubungan. Karena ada hak secara yudisial secara hukum yah jadi sah-sah aja yang penting adalah bahwa pasti sudah terjadi kesepahaman. Tak mungkin begitu aja diputuskan nggak masuk akal, belum pernah ada lah di tentara. Pasti sebelum diputuskan sudah ada pertimbangan sudah ada prediksi apa yang akan terjadi. Sepanjang keamanan rakyat terjamin saya kira keputusan apapun kita harapkan terbaik kita yang paling penting keamanan rakyat," jelasnya.

Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Soenarko, tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Saat ini Soenarko telah resmi meninggalkan Rutan Guntur.

Sejumlah pertimbangan menjadi dasar penangguhan penahanan. Salah satunya penjaminnya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

""Kemudian, penyidik, memiliki pertimbangan. Pertimbangan yang pertama bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang oleh penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepad detikcom, Jumat (21/6/2019).
(eva/mae)

 

 

 

 

 

Sumber: Detik.com

TerPopuler