Unit Reskrim Polsek Na IX-X Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Unit Reskrim Polsek Na IX-X Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 03 April 2020,
NUSANTARAEXPRESS, Na IX-X - Penangkapan 1 (satu) orang pelaku terduga tindak pidana narkotika di Wilkum Polsek Na IX-X yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA R. MANIK,S.H pada hari kamis (02/04/2020) sekira pukul 23.00 Wib  di Dusun V RT IV Suka Bangsa, Desa Simpang  Merbau Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan tersangkat WS (25) yang beralamat di Dusun V RT IV Suka Bangsa Desa Simpang Merbau Kecamatan Na IX- X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Jelas Kapolsek Na IX-X melalui Kanit Reskrim IPDA R. MANIK,S.H, berikut kronologinya, “Pada hari Kamis tanggal 02 April 2020, sekira pukul 22.00 wib, Katim Opsnal Aiptu Zul Aswin dan anggota Bripka Sugianto dan Bripka D.Sianipar mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah akibat peredaran narkotika jenis sabu sabu, dimana ada seorang laki-laki yang bernama Warzani Sitepu sering membeli dan memakai narkoba jenis sabu-sabu bersama temannya di rumah nya, maka berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 wib tim melihat seorang laki laki menaiki sepeda motor dan tim mengamankan seorang laki-laki yang ciri- ciri sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut”.

Imbuhnya, “Pada saat akan dilakukan penggeledahan laki laki tersebut membuang sebuah benda dari tangannya ke tanah, selanjutnya terhadap laki laki tersebut dilakukan pengeledahan badan namun tidak menemukan barang bukti, kemudian tim melakukan pencarian di seputaran TKP dan menemukan BB tersebut terletak di jalan dan tim menayakan kepada pelaku tentang BB yang dibuang tersebut dan pelaku pun mengakui bahwa BB tersebut adalah milik pelaku yang sempat dia buangnya”.

Jelasnya lagi, “Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ianya membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki laki yang berinisial W yang beralamat di Pulo Jantan, selanjutnya tim melakukan pengejaran ke rumah Wandi, namun tidak ditemukan di rumah nya”.

“Sebagai barang bukti, kami mengamankan 1( satu) bungkus klip transparan berisihkan diduga Narkoba jenis sabu-sabu, 1(satu) unit ranmor R2 Suzuki Smas tanpa plat, 1 ( satu) buah HP merk Samsung warna kuning keemasan”. Pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X guna penyelidikan lebih lanjut. (Her)

TerPopuler