IUP HKm Koperasi CKB Desa Koto Kandis Dendang Seluas 2.550 Ha Diduga Dikomersilkan Ketuanya Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

IUP HKm Koperasi CKB Desa Koto Kandis Dendang Seluas 2.550 Ha Diduga Dikomersilkan Ketuanya

Selasa, 09 Februari 2021,
NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Surat Keputusan Nomor : SK.7671/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018 kepada Koperasi Cipta Karya Bangsa seluas 2.550 Ha di Desa Koto Kandis Dendang Kec. Dendang Kab. Tanjab Timur Prov. Jambi diduga telah dikomersilkan oleh Ketua nya.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi Nusantaraexpress.com di lokasi IUP HKM. salah satu orang penggarap yang belum mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dia memperoleh lahan dari membeli kepada Bambang Legowo Ketua Koperasi CKB dan bahkan telah memperoleh sporadik yang ditandatangani oleh mantan Kades Kota Kandis Dendang Almarhum Zarkismi.

Menurut salah seorang penggiat Perhutanan Sosial Kabupaten Tanjab Timur dari cabang NGO Yayasan Taruna Hijau Indonesia Yudianto, IUP HKm tersebut sejatinya diberikan oleh Menteri LHK untuk di garap secara bersama anggota koperasi untuk mencapai kesejahteraan anggota nya. Lokasi IUP HKm di garap melalui proses-proses sesuai dengan regulasi Perhutanan Sosial P.83/2016.

Koperasi pemegang IUP HKm harus terlebih dahulu mengurus pengesahan RKU dan RKT, berikut membayar iuran izin melalui SI PUHH Online koperasi. Hal itu Pun dalam melakukan pengerjaannya harus patuh pada blok RKT tahunan dan berjalan setiap tahunnya.

Tidak boleh melakukan penanaman sawit (kecuali jika terlanjur tertanam sebelum izin terbit) juga tidak boleh menggunakan alat mekanik atau alat berat tanpa izin dari Dinas Kehutanan karena IUP HKm Koperasi Cipta Karya Bangsa berada di tanah gambut.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada petugas KPHP Tanjab Timur selaku pengawas izin tingkat tapak, petugas yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa RKT Koperasi CKB tahun ini mati atau tidak ada . Artinya bila Koperasi CKB melakukan kegiatan dalam IUP HKm nya, berarti berkegiatan secara ilegal.

Pemegang IUP HKm pun ketika telah berproduksi hasil pertanian juga wajib membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang harga patokannya telah di atur oleh Kementerian LHK.

Dengan terbitnya berita ini, awak media meminta kepada Kementerian LHK RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KPH Tanjab Timur untuk meninjau ulang IUP HKm yang diterima Koperasi CKB tersebut. Karena apabila tidak, maka sama artinya Bambang Legowo telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan secara ilegal dan melanggar UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 junto UU Nomor 18 Tahun 2013. [Yudi]

TerPopuler