Pushidrosal Gelar Diseminasi RPMK Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Pushidrosal Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pushidrosal Gelar Diseminasi RPMK Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Pushidrosal

Selasa, 07 Desember 2021,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal)  menggelar diseminasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK)  jenis dan tarif atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Pushidrosal.


Diseminasi  yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Komandan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Danpushidrosal) Laksdya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P. di Ruang Serba Guna Pushidrosal, Ancol Timur, Jakarta Utara, Selasa (07/12/2021). 


Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi perubahan atas pelaksanaan PP Tarif yang dituangkan dalam peraturan pemerintah yang diajukan kepada Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan   kepada pengguna jasa survei dan produk peta laut/buku nautika.  Kegiatan ini berupa uji publik RPMK Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Pushidrosal kepada para stakeholder.



Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pembicara, yaitu Wawan Sunarjo, M.Sc (Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Kemenkeu), Gunawan Margianto, S.E., M.M (Kasubdit  Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/ Lembaga I, Direktorat PNBP Kementerian/ Lembaga Kemenkeu), Hernadi S.H., M.H.( Kasubdit Harmonisasi Puu I Bidang  Pertahanan Dan Keamanan Kemenkumham), serta Laksma TNI Dyan Primana Sobaruddin, M.Sc. (Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Danpushidrosal).


Danpushidrosal Laksdya TNI  Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P. dalam sambutannya  menyampaikan bahwa    Pushidrosal  dengan segala potensi yang dimilikinya  terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terobosan dan kemajuan untuk diwujudkan, salah satunya penerapan tarif PNBP  dalam PMK.


Salah satu terobosan adalah sesuai dengan PP Nomor 69 tahun 2020 dimana tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK),  dengan sasaran agar penetapan tarif PNBP menjadi lebih fleksibel  dan efisien,  sehingga salah satunya menjadikan  penerimaan negara lebih optimal dan kualitas layanan masyarakat juga meningkat.


Hasil dari Diseminasi ini dapat disimpulkan bahwa semua pemangku kepentingan terkait mempunyai semangat yang sama dalam rangka mempercepat penyusunan RPMK, sehingga Pushidrosal dapat segera mengimplementasikan targetnya dalam meningkatkan pelayanan publik, yang pada akhirnya penerimaan PNPB dapat lebih optimal. (*)

TerPopuler