Gugat, Gugat, Gugat di Session4 AADB Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Gugat, Gugat, Gugat di Session4 AADB

Senin, 03 Januari 2022,


NUSANTARAEXPRESS, DURI – Mengawali Tahun 2022, Kantor Hukum Elidanetti, S.H., M.H., CPLC, tepatnya Senin (03/01/22) kembali menggelar diskusi bertempat di Yeraa Café Jl. Mawar Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. pukul 20.00 Wib seperti yang tertulis di undangan ke Redaksi Nusantaraexpress.


Diskusi yang ditaja oleh Kantor Hukum Elidanetti, S.H., M.H., CPLC, kali ini masih mendiskusikan hal yang sama dengan Session1, Session2, dan Session3 "AADB". Ada Apa Dengan Bengkalis.


Diskusi di SESSION4 dimulai pada pukul 20.00 Wib dengan menghadirkan narasumber, Elidanetti, S.H., M.H., CPLC, dengan dipandu oleh Agung Marsudi. Pemerhati sektor migas dan energy nasional dari Universitas Gajah Mada. Dengan buku andalannya, "Duri Tanah Air Baru Amerika".



Di Session 1,2 dan 3 pembahasan masih dalam seputaran permasalahan yang dirangkum dalam urutan abjad. 


Kali ini, Kantor Hukum Elidanetti, S.H., M.H., CPLC, memberikan judul yang sangat menarik. Seperti terlihat di spanduk".


"Betapa mahalnya rakyat untuk mencari keadilan di Bengkali". Ungkap Agung Marsudi saat membuka acara.


"Contoh, apa dasar hukumnya Jalan Gajah Mada setelah dibangun itu dipasang portal. Gugat". Papar Agung memberi contoh.



Di edisi Session4 ini sebenarnya kita akan membahas terkait fenomena yang ada di masyarakat terkait dasar hukum yang sering dirugikan. Ya GUGAT. Jelas Agung Marsudi.


"Penegakan hukum itu ada 4 Pilar. Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara. Dan yang tidak dibayar oleh negara itu adalah Pengacara. Nah, jadi terkait dengan masyarakat yang dirugikan oleh aturan, bisa menggugat dengan didampingi oleh Pengacara dengan pendampingan hukum. Bahkan jika ada masalah-masalah tertentu Pengacara tidak dibayar oleh masyarakat". Jelas Elida Netti, S.H., M.H., CPLS.


"Kalau tidak kita masyarakat siapa lagi. Gugat, Gugat, Gugat!!.". Jelas Pengacara nasional ini.


"Kontrol itu penting. Dan itu tugas Legislatif. Mari kita bergandengan tangan. Khususnya para Pengacara. Walaupun langit runtuh keadilan harus ditegakkan". Paparnya.


Di Bengkalis ada beberapa yang memang harus digugat. Terkait roro, infrastruktur dan lain-lain. Dan masih banyak lagi yang menjadi perhatian.


"Kepada pemerintah Bengkalis, janganlah separuh hati untuk membantu masyarakat. Terkait juga portal di Jalan Gajah Mada yang baru-baru ini heboh. Jalan sudah dibangun, lah kok malah dipasang portal. Dari mana dasar hukumnya". Jelas Elida Netti, S.H., M.H., CPLS.


"Kalau ada masyarakat yang menggugat, saya dan tim siap membantu. Karena saya cinta dengan Bengkalis. Kita tidak mau melihat ada penyimpangan-penyimpangan. Ayo kita luruskan penyimpangan yang ada". Ujarnya.


"Saya bukan mencari masalah. Namun karena kecintaan saya dengan pemerintah Bengkalis". Sekali lagi dia tegaskan.


"Kepada rekan-rekan pengacara, mari kita bergandengan tangan untuk membantu masyarakat yang memang perlu kita bantu". Ajak Elida Netti, S.H., M.H., CPLS. Di closing nya.


"Hanya ada satu kata "Lawan". Namun di malam ini kata GUGAT lebih kekinian. Terkait dengan jalan Gajah Mada itu K450 dan ini class 1 bukan class 3. Dan saya melihat sendiri dengan ketebalannya. Yang lebih lucu, jalan diportal. Ini sangat menggelitik saya". Ujar Insinyur Teknik Sipil Bonar.


"Kita seperti tertidur terus. Dan apa harus terus seperti ini. Gugat itu perlu. Bagaimana cara menggugat, mari bersama-sama". Jelas Bonar aktivis '98.


"Sekali lagi jawabannya adalah GUGAT". Jelas Bonar optimis.


"Dari persfektif hukum dari Legislasi, Anggaran dan Pengawasan dari Legislatif sudah terpenuhi. Terkait dengan kasus jalan Gajah Mada akibat ketidak keterbukaannya informasi. Jalan dibangun sudah bagus-bagus malah dibuat portal. Dan ini salah satu akibat kepentingan segelintir". Jelas H. Erizaldi, S.H.


"Ini harus DIGUGAT, kenapa bisa dipasang portal?. Fiat Justitia Ruat Caelum. Hukum harus ditegakkan walau langit runtuh". Tuturnya.


"Demi tegaknya keadilan, kita harus sadar dengan hukum. Dan dengan kebersamaan kita bisa menegakkan hukum. Bagaimana agar hukum itu kita tegakkan". Akhir penjelasan H. Rizaldi yang juga pendiri Duri Intitute.


"Sebagai masyarakat Sebanga, saya tau persis bagaimana kronogi jalan yang ada di Sebanga. Dengan adanya portal yang ada di jalan Gajah Mada sangat terpukul. Karena keluar masuknya mobil dengan membawa hasil panen akan menghidupkan ekonomi. Dan di lokasi di dalam ada sekitar 26 RAM (Penampungan Buah Tandan Sawit sebelum ke Pabrik. Dan ini akan menghidupi ribuan keluarga". Papar Teldi warga Sebanga.


"Saya siap mewakili untuk menggugat. Di Sebanga itu harus tegas, ya atau tidak. Dan sangat sulit kalau masih ada pembatasan-pembatasan. Kita harus ingat history". Jelas Teldi tegas.


"GUGAT itu adalah product dan yang harus kita gugat itu adalah product nya. Artinya masyarakat juga harus cerdas. Terkait dari Jalan Gajah Mada yang diportal. Jalan adalah penghubung, dan portal adalah penutup. Apa tingkat urgensinya?.Dan ini tidak ada Koordinasi di pemerintahan". Jelas Ridwan, SE.


"Jangan kata GUGAT sampai menjadi tidak jelas. Dan hukum tertinggi itu adalah di tangan rakyat dan yang menggugat Itu harus kelompok masyarakat. Rencana pemerintah yang harus digugat, analisa dasarnya sudah jelas. Jalan itu sebagai penghubung. Namun kenapa juga dipasang portal sebagai penghambat". Papar Ridwan.

"Terkait keterbukaan informasi. Kita harus melakukan komunikasi dua arah dari masyarakat dan pemerintah, sebenarnya apa tujuan dari diportalnya. Agar semuanya tidak bias". Penutup dari Yusrizal salah satu masyarakat Duri. (Red)

TerPopuler