Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa di Bilahilir Tanpa Pengawasan PPK Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa di Bilahilir Tanpa Pengawasan PPK

Rabu, 12 Januari 2022,


NUSANTARAEXPRESS, KABUHANBATU - Proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2021 di Desa Selat Besar Kecil, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara belum selesai dikerjakan diduga kuat tanpa pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.




Terbukti, dilansir dari media Akurat.co yang terbit pada hari Selasa 11/1/2022, tertulis, Udin salah satu pejabat PUPR bertindak sebagai PPK tidak mengetahui bahwa proyek menggunakan Anggaran DAK tahun 2021 belum selesai, " Yang mana belum selesai" akunya dari pesan elektronik.




Disimak dari bahasa beliau bertanya menandakan PPK dalam proyek tersebut tidak mengawasi jalanya proyek, sehingga dirinya tidak mengetahui bahwa proyek tersebut belum selesai.


Pantauan di lokasi hinnga berita ini diterbitkan, Rabu 12/1/2022, sejumlah pekerja masih melakukan pengerjaan di beberapa titik dinding yang terlihat masih rusak.



Meskipun jadwal tambahan waktu pekerjaan (addendum) sudah habis. proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa tahun anggaran 2021 di Desa Selat Besar Kecil, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, juga belum selesai. 






Namun anehnya, pihak kontraktor masih melanjutkan pekerjaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 3 miliar lebih tersebut.


"Aneh ya, inikan dana pemerintah pusat (DAK) kok suka-suka mereka aja pengerjaan nya, tidak tepat waktu. Kontraktornya tidak profesional, kan masyarakat juga yang dirugikan," kata Sela (35), warga setempat, Selasa (21/12/2021). Masih dikutip dari Akurat.co.


Lebih lanjut dituliskan, Anggota Komisi VI DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ponimin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa jika rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021, maka proyek tersebut tidak dibayarkan.


" Jika proyek bersumber dari DAK itu harus selesai pada tanggal 15 Desember, jika tidak maka tidak dibayarkan secara keseluruhan. Stop pekerjaan. Beda sama dana APBD," kata Ponimin.


Makanya, lanjut Ponimin, para rekanan jangan bermain-main dengan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Jika pekerjaan tidak tepat waktu yang dirugikan bukan hanya rekanan, namun pemerintah daerah setempat juga dirugikan.


"Jika pekerjaan tidak tepat waktu, perusahaannya juga bisa di blacklist," tegas anggota PAN itu.


Sementara, pihak rekanan, Simon saat dihubungi mengaku pihaknya masih melaksanakan pekerjaan karena ada beberapa kendala.


"Maaf, kalau soal itu konfirmasi ke dinas aja. Kami rekanan lagi megejarkan pekerjaan di akhir tahun ini karena cukup lama kami berhenti diakibatkan banjir, naik pasang dan kendala di lapangan dengan masyarakat" ucapnya.


Satu lagi menjadi pertanyaan Tim, di spanduk plang proyek tidak tertulis kapan mulai dan selesai proyek, juga tidak tertulis volume proyek. apakah ada yang disembunyikan di proyek tersebut, dari itu beberapa pengamat seperti Sekjend DPP . LSM Cifor Alex Nurdin menilai Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu bermain-main dengan anggaran DAK tersebut dan harus bertanggungjawab akan hal ini.ujarnya. (Rahmad)

TerPopuler