Gembong Narkoba Irman Pasaribu Dituntut Hukuman Seumur Hidup Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Gembong Narkoba Irman Pasaribu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 09 Februari 2022,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Sidang lanjutan Kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang pekan lalu sempat ditunda dikarenakan Rencana Tuntutan (Rentut) belum selesai oleh JPU, akhirnya hari ini kembali digelar (Selasa, 08/02/2022).


Jalannya persidangan seperti biasa dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, SH, MH dengan Kedua Hakim Anggota Welly Irdianto, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, Maulita Sari, SH, Theresia Deliana Br. Tarigan, S.H, serta dari Pensehat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yufina, SH.


Dalam Naskah tuntutan Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam bacaannya bersalah melakukan tindak pidana, “ Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Tindak Pidana beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU R.I. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup dan sejumlah dana atau harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa IRMAN PASARIBU ALIAS ROY Alias MB (MAN BATAK) sebesar Rp. 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKBnya, 13 (tiga belas) sertifikat tanah dan bangunan, dan 1 (satu) Surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak saling sengketa, dirampas untuk negara serta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 5.000 gram dirampas untuk dimusnahkan “ ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya (Selasa, 08/2/2022).


Mendengar tuntutan yang telah dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH, MH menegaskan terhadap terdakwa Irman pasaribu alias Man Batak, “ Apakah saudara Terdakwa sudah mendengar atas pembacaan Tuntutan tersebut dengan jelas ” tegas Ketua Majelis Hakim (Selasa, 08/02/2022).  Kemudian dijawab oleh Man Batak,  sudah yang mulia” balas Terdakwa.


Diakhir persidangan Ketua Majelis memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak untuk memberikan pembelaan lisan maupun permohonan tertulis terhadap Tuntutan yang telah dibacakan.


Pada kesempatan pembelaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa akan menyampaikan dan mengajukan permohonan secara tertulis dan sebelum sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim sidang selanjutnya akan di gelar kembali minggu depan (Selasa, 15/02/2022) (Red-RyP)

TerPopuler