Kejari Labuhanbatu Berhasil Lakukan Restorative justice Tindak Pidana Perkara Pengancaman Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kejari Labuhanbatu Berhasil Lakukan Restorative justice Tindak Pidana Perkara Pengancaman

Rabu, 21 September 2022,



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU -Kejaksaan negeri Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana pengancaman, Rabu (21/09/2022) di kantor Kejari jln SM Raja Rantau prapat, Kabupaten Labuhanbatu. 


Furqon Syah Lubis, SH MH selaku Kejari Labuhanbatu resmi mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara Nomor : S-TAP-5178 /L.2.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 20 September 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka RW alias R karena melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 




Berawal dari tersangka mengucapkan kalimat "bujang", dengan nada keras terhadap saksi Jabbar Siagian, lalu saksi menegur terdakwa dengan mengatakan " Apanya cakap kau", sehingga timbul pertengkaran mulut, dalam keadaan emosi tersangka lalu mengacungkan parang kepada Saksi, sehingga Saksi merasa ketakutan dan merasa terancam atas keselamatan nya. 


Kepala Kejari beserta Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH, MH dan JPU yang menangani kasus tersebut, yaitu Andri Riko Manurung,SH melakukan paparan penghentian penuntutan atas perkara pengancaman tersebut dengan penegakkan hukum berdasarkan Restorative justice sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. 


Restorative justice dilakukan dengan pertimbangan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, yang disaksikan oleh Pihak penuntut umum, penyidik, korban, tersangka, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dari KNPI dan Kepala Dusun. 


Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejari Labuhanbatu Furqon Syah Lubis, SH, MH yang menginisiasi agar JPU yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian). 


"Kita sudah mengeluarkan surat penetapan RJ melalui Kejari Labuhanbatu atas nama Rido, ini sudah yang ke 6 untuk melakukan Restorative justice tahun ini, Mudah-mudahan kedepannya mungkin ada RJ yang lain, kita akan melaksanakannya".Tutup Kepala Kejari. (Her)

TerPopuler