Tak Terjamah Hukum, Perambah Hutan Ilegal Semakin Merajalela Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tak Terjamah Hukum, Perambah Hutan Ilegal Semakin Merajalela

Selasa, 01 Agustus 2017,
 

NUSANTARAEXPRESS, PANAITENGAH - hutan seharusnya dilestarikan keberadaannya, karena selain warisan bagi generasi masa depan, hutan juga sangat dibutuhkan bagi kelangsungan ekosistem dan penyeimbang alam.

Namun tidak demikian halnya yang terjadi di areal hutan HPP ( hijau prian perdana) yang berbatas dengan PT. CSM Panai Tengah desa Telaga Suka Labuhanbatu.

Hanya demi meraup keuntungan, sekelompok orang ini menebang hutan tanpa tebang pilih, namun tidak ada tindakan tegas dari pihak keamanan dan polhut, sementara areal hutan tersebut adalah hutan lindung, namun seakan akan pihak terkait tutup mata, hingga timbul pertanyaan dari banyak kalangan, ada apa dengan mereka.

Berdasarkan investigasi tim di lapangan menemukan sekelompok warga yang sedang melakukan penumbangan, antara lain Imus alias IM, dan Jinggo, sebagai tukang tumbang atau penggosok bahan.



Ketika di konfirmasi Senin (31/07/17), Imus mengatakan ini adalah bahan toke bukan miliknya, "Ini punya toke bang, kami hanya pekerja, sementara Jinggo warga Pasar 3 Kebun Nenas dengan lagak premannya enggan memberikan keterangan.

Dari hasil penelusuran didapatkan bahwa toke yang IM sebutkan adalah atas nama Peri, Munir dan Mini, ketika ditanya salah satu dari ketiganya mengatakan pekerjaan membuat bahan ini adalah warisan dari nenek moyang.

"Macam mana lagi bang, ini sudah warisan dari nenek moyang yang sejak dulu sudah kami kerjakan”. ujar Munir.

Menurut informasi yang di dapat tim, bahwa bahan kayu olahan jadi tersebut di jual ke Toke (pengumpul) di wilayah Brombang hingga keluar daerah melalui jalur air, dan perambah melangsir bahan olahan jadi tersebut dengan menggunakan jalur air dan sepeda motor, mereka bekerja bila sehabis mahgrib menjelang isa. [Uban/Rahmad]

TerPopuler