Menhub : Diperkirakan Hingga Tahun 2030, Kebutuhan Kendaraan Listrik Untuk Operasional Pemerintah Mencapai 132 Ribu Unit Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Menhub : Diperkirakan Hingga Tahun 2030, Kebutuhan Kendaraan Listrik Untuk Operasional Pemerintah Mencapai 132 Ribu Unit

Jumat, 28 Mei 2021,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Hingga tahun 2030, Kemenhub memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat. Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menjadi keynote speaker dalam acara Webinar dengan tema ‘Membangun Masyarakat eMobility’ yang diselenggarakan oleh Cigre Indonesia, Kamis (27/5).

Menhub mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang. Misalnya: untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai 9,5 juta rupiah, sedangkan untuk KBLBB hanya 4,5 juta rupiah. Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai 27,8 juta rupiah, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah. Dan Bus, untuk kendaraan BBM mencapai 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya 13,2 juta rupiah.

Sejumlahpemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Menhub.

Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ucap Menhub.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Penggiat Kendaraan Listrik Indonesia Dahlan Iskan, serta Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril. (HSMY)

TerPopuler